Memenuhi regulasi terbaru dari pemerintah, MG melengkapi setiap unit kendaraannya dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Jakarta, Autos.id – Sebagai merek kendaraan roda empat dengan pengalaman hampir menyentuh satu abad, kemewahan, kenyamanan dan keselamatan merupakan faktor penting yang patut untuk diutamakan. Tidak hanya dua SUV perdananya di Indonesia, yaitu MG ZS dan MG HS, yang telah memenuhi standar keamanan internasional dengan lolos uji Euro NCAP (European New Car Assessment Program) dan ANCAP (Australasian New Car Assessment Program), namun juga seluruh model yang diedarkan di negara-negara lain.
Penerapan standar keamanan dan keselamatan telah diterapkan MG sejak beberapa dekade silam, menjadikannya manufaktur kendaraan roda empat yang tidak hanya khas Inggris, namun juga begitu akrab dengan kecepatan dan kualitas keamanan.
Baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait kewaspadaan terhadap keselamatan berkendara dengan menerbitkan peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Kini, mulai Januari 2021, setiap pembelian kendaraan MG akan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan memerlukan tindakan pemadaman api. Ini adalah upaya terkini MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.
Arief Syarifudin selaku Marketing & PR Director MG Motor Indonesia mengatakan, arahan dari pemerintah ini sejalan dengan komitmen MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman. Karena bagi MG, di samping desain dan fitur-fitur mewah, kepuasan pengalaman berkendara juga harus terpenuhi dari sisi keamanan dan keselamatan. Di Indonesia sendiri, inilah cara kami meredefinisi ekspektasi dan kepuasan berkendara penggemar otomotif dan seluruh pelanggan MG di Tanah Air,” imbuhnya.
Rasa aman selama berkendara dengan MG HS dan MG ZS semakin disempurnakan dengan tersedianya layanan purna jual MG Care yang memberikan kemudahan untuk perawatan, perbaikan, hingga bantuan jika pelanggan dihadapkan dengan kondisi darurat. Pelanggan tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkan layanan purna jual MG, karena setiap pembelian unit mobil MG telah dilengkapi dengan garansi 5 tahun tanpa batasan kilometer serta fasilitas gratis biaya perawatan, termasuk suku cadang dan jasa, hingga 50.000 km atau 4 tahun. Informasi terkini seputar MG Motor Indonesia juga dapat diakses melalui akun Instagram @mgmotor.id.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.