Kemenperin sedang mengkaji pajak untuk mobil sedan khususnya yang bermesin 1.500 cc ke bawah. Diharapkan dengan revisi pajak ini, sedan bukan lagi barang mewah.
Jakarta, Autos.id – Mobil sedan dengan spesifikasi mesin tidak lebih dari 1.500 cc diprediksi bakal turun harga. Pasalnya, pemerintah Republik Indonesia (RI) sedang mengkaji ulang pajak untuk sedan jenis ini.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian RI menyebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang meminta penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk mobil sedan.
“Saat ini, sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30 persen. Padahal mobil penumpang jenis lain seperti MPV yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen”
Saat ini, sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30 persen. Padahal mobil penumpang jenis lain seperti MPV yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.
Hal itulah yang menurut Airlangga, membuat produsen otomotif di Indonesia tidak mau memproduksi mobil sedan karena harganya lebih tinggi dari mobil jenis MPV (Multi Purpose Vehicle). Padahal disatu sisi, kebutuhan akan mobil sedan cukup besar di negara lain.
“Contohnya di Australia, beberapa produksi otomotif disana sudah dihentikan, tentu ini Ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengekspor otomotif ke Australia. Dan di Australia lebih butuh sedan daripada MPV,” jelas dia.
Tetapi Airlangga belum mau menyebut besaran pajak yang diusulkan Kemenperin, namun kata dia, diharapkan revisi ini akan selesai pada Kuartal I 2018. “Sehingga nanti sedan tidak lagi berupa barang mewah. Dengan demikian, kami bisa mendorong produksi sedan di Indonesia,” tukas Airlangga.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.