Skuter listrik, Viar Q1, yang meluncur Juli 2017, akhirmnya memiliki STNK. Kepemilikan STNK membuatnya secara legal dapat menjajal jalan raya dengan aman.
Jakarta, Autos.id – PT Triangle Motorindo resmi melengkapi motor listriknya Viar Q1 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian motor Q1 menjadi motor listrik pertama di Indonesia yang bisa menjajal jalan raya dengan legal.
Viar membagikan STNK motor Q1-nya pada 20 konsumennya yang lebih awal telah memiliki unit motor tersebut.Skuter listrik mungil ini cukup menyita perhatian publik saat pertama kali diluncurkan 6 Juni 2017 lalu.
Saat ini kurang lebih 250 konsumen di wilayah Jabodetabek telah mendapakan unit Viar Q1, yang merupakan sepeda motor garapan Viar, Bosch dan Unitversitas Gaja Mada Yogyakarta.
“STNK skutik listrik ini telah dikeluarkan oleh Korlantas sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari Kemenhub. Viar Q1 telah lulus uji laik jalan menurut Korlantas,” kata Deden Gunawan, Corporate Manager PT Triangle Motorindo di Jakarta, Minggu (6/8/2017)
“STNK skutik listrik ini telah dikeluarkan oleh Korlantas sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari Kemenhub. Viar Q1 telah lulus uji laik jalan menurut Korlantas”
Motor listrik Viar Q1 sebelum diluncurkan telah melalui tahap riset dan pengembangan selama setahun, legalitas Viar Q1 diklaim telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik motor ini, diwajibkan untuk membayar pajak pokok tahunan sebesar Rp 1,3 juta.
Dengan hadirnya STNK, PT Triangle Motorindo berharap motor listrik yang ramah lingkungan semakin digemari masyarakat sehingga memberikan dampak positif bagi kehidupan ke depan.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.