Harga motor Yamaha diputuskan untuk naik per bulan sebesar Rp 250 ribu, ini menyusul kenaikan pajak kendaraan bermotor yang sudah terjadi sebelumnya.
Jakarta, Autos.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merespon kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dengan menaikan harga unit sepeda motornya dengan penatapan kenaikannya sebesar Rp 250 ribu.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Polri untuk meningkatkan penerimaan devisa negara.
“Kenaikan harga Yamaha sebagai bentuk penyesuaian setelah keluarnya peraturan pemerintah tersebut dan pihaknya telah mencantumkan kenaikan harga tersebut di situs resminya Yamaha Indonesia”
M Abidin, GM Aftersales Division YIMM mengatakan kenaikan harga Yamaha sebagai bentuk penyesuaian setelah keluarnya peraturan pemerintah tersebut dan pihaknya telah mencantumkan kenaikan harga tersebut di situs resminya Yamaha Indonesia.
Yamaha berharap kenaikan ini tidak lantas membuat konsumennya kecewa, karena Yamaha tetap akan memberikan berbagai kemudahan pada pencinta Yamaha baik dalam layanan sales maupun after sales.
Bila Yamaha langusng merespon kenaikan tersebut, PT Honda Astra Motor (AHM) belum meresponnya karena masih mengkaji beberapa hal terkait kenaikan sambil melihat perkembangan kebijakan pemerintah ini.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.