Salah satu yang perlu dilakukan bagi orang yang membeli kendaraan bekas adalah lakukan balik nama STNK dan BPKB.
Autos.id – Balik nama kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru melalui kantor Samsat atau Dinas Perhubungan setempat. Syaratnya termasuk pemindahan STNK, BPKB, dan pembayaran pajak terkait. Setelah proses selesai, pemilik baru bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk pajak dan asuransi.
Lalu kenapa bali nama kendaraan itu penting? Balik nama kendaraan penting untuk memudahkan pengurusan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Proses ini dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis.
Setelah balik nama, Anda akan mendapatkan STNK dan TNKB baru dengan masa berlaku 5 tahun. Ada beberapa situasi yang memerlukan balik nama, seperti perubahan kepemilikan tanpa transaksi jual beli, pindah tempat tinggal ke wilayah lain, atau menjual motor kepada orang lain.
Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan
Balik Nama STNK dan BPKB adalah proses mengubah kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. Nama pemilik di dokumen akan diubah, tetapi nomor polisi tetap sama kecuali jika pindah ke provinsi lain. Simak Syarat dan tata cara lengkapnya di bawah ini.
A. Untuk melakukan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) atas nama perorangan, berikut syaratnya:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi.
Setelah itu, pemohon perlu mengunjungi Kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik kendaraan dan pendaftaran di loket balik nama STNK serta pembayaran.
Baca juga: Tidak Sulit, Ternyata Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang
Setelah proses balik nama STNK selesai, pemohon harus melakukan balik nama BPKB dengan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang telah dilakukan balik nama
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
- Fotokopi hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
B. Untuk pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) atas nama badan hukum dan instansi pemerintah, berikut syaratnya:
1.Identitas pemilik kendaraan bermotor
- Salinan akte pendirian perusahaan (fotokopi SIUP)
- Surat keterangan domisili (fotokopi)
- NPWP (fotokopi)
- Surat kuasa di atas kop surat perusahaan yang ditandatangani dengan materai Rp. 10.000
2.BPKB
3.STNK
4.Kuitansi pembelian
5.Cek fisik kendaraan bermotor.
Baca juga: STNK Mobil Bekas Terblokir? Ini Tipsnya
Sumber: Samsat
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.