Jalan tol Bali Mandara akan menjadi uji coba awal sistem pembayaran non-tunai nirsentuh.
Autos.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana untuk menguji coba sistem pembayaran tol non-tunai tanpa sentuhan, yaitu Multi-Lane Free Flow (MLFF), di Jalan Tol Bali Mandara pada Juni 2023.
Terdapat alasan di balik pemilihan Jalan Tol Bali Mandara sebagai lokasi uji coba perdana sistem pembayaran tol non-tunai terbaru di jalan tol tersebut.
Mohammad Zainal Fatah selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR menyatakan bahwa Tol Bali Mandara dipilih sebagai lokasi simulasi karena tingkat lalu lintasnya relatif tidak terlalu tinggi. Oleh karena itu, menurut Zainal, keandalan sistem yang akan digunakan oleh pemerintah akan dievaluasi terlebih dahulu.
Di sisi lain, Danang Parikesit selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengatakan bahwa gantry MLFF telah mulai dibangun. Tol Bali Mandara dipilih sebagai lokasi uji coba karena traffic-nya tidak terlalu padat.
Aplikasi yang akan digunakan untuk penerapan MLFF di jalan tol adalah Cantas. Aplikasi ini akan diluncurkan bersamaan dengan uji coba MLFF di Tol Bali Mandara dan dirancang dengan sistem navigasi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS).
Pengguna kendaraan dapat melakukan pembayaran hanya dengan menggunakan gawai melalui Cantas. Dengan penerapan sistem transaksi non-tunai ini, gerbang tol (GT) di Indonesia akan dihapuskan pada tahun 2024. GPS akan menentukan lokasi kendaraan dan proses map-matching akan dilakukan di sistem pusat.
MLFF Nirsentuh Gantikan Gerbang Tol di Indonesia
MLFF nirsentuh sendiri merupakan terobosan baru dari KemenPUPR untuk jalan tol di Indonesia. Nantinya, pembayaran hanya melalui smartphone baik aplikasi maupun dongle. Kemudian akan memotong saldo atau bakalan terkumpul setelah keluar dari jalur tol.
Setelah itu, masing-masing pengemudi akan melihat berapa saldo atau tagihan jalan tol mereka. Sedangkan mekanisme denda atau tilang sendiri masih dalam penggodokan oleh Pemerintah. Termasuk DPR, Korlantas, BUJT dan Kemenhub sebagai regulator.
Sumber: Kementerian PUPR
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.