Beberapa waktu tersiar kabar bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi untuk mobil listrik sebesar 11%.
Autos.id – Berita terkait subsidi untuk mobil listrik oleh pemerintah Indonesia semakin sering terdengar. Tetapi jika Anda ingin memiliki mobil listrik, mungkin merasa kecewa karena subsidi untuk mobil listrik yang sebelumnya adalah 11%, kini hanya mendapat 1% saja.
Diambil dari berbagai sumber, Luhut B. Pandjaitan selaku Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik sebesar 1% saja, yang rencana awal diberikan 11%. Sementara untuk subsidi motor listrik adalah sebesar Rp7 juta.
Dalam sebuah acara Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, pada Rabu (1/2/2023), Luhut B. Pandjaitan menambahkan bahwa pajak 1% sama dengan subsidi untuk mobil listrik.
Untuk memenuhi target pasar kendaraan listrik sebesar 10% di Tanah Air, pemerintah akan memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan listrik. Hal ini sebelumnya telah jelas tersampaikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mobil Listrik? Perhatikan ini
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perubahan Rencana Subsidi
Di sisi lain, Dadan Kusdiana selaku Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM membocorkan hasil rapat lebih dulu. Ia juga hadir dalam rapat, bersama-sama dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM resmi sebagai penanggung jawab (PIC) dari program subsidi motor listrik konversi. Nilai subsidi untuk konversi motor berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik adalah sebesar Rp7 juta per unit motor.
Dadan Kusdiana menambahkan bahwa pembahasan saat rapat juga berfokus pada konversi motor atau kendaraan roda dua. Karena motor listrik sendiri lebih banyak peruntukan bagi keluarga sederhana dan juga pengguna yang sulit mengakses BBM di wilayah terluar Indonesia.
Dan sebagai penanggung jawab Kementerian ESDM harus membuat usulan pendanaan kepada Kementerian Keuangan. Karena semua pendanaan dan subsidi itu sendiri keputusannya berasal dari Kemenkeu itu sendiri.
Kemudian juga, Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa biaya untuk konversi motor menjadi listrik saat ini adalah sekitar Rp15 juta. Ia pun mengatakan bahwa tingginya biaya tersebut membuat sebagian pihak ragu dan dengan demikian, pemerintah memberikan insentif atau subsidi sebesar Rp7 juta.
Rencana pemerintah untuk berbagai subsidi terkait kendaraan listrik ini diketahui sebagai upaya substitusi BBM.
Sumber: Berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.