Last updated on 23 Agustus, 2023
Memahami asuransi kendaraan dibutuhkan agar pemegang polis asuransi memahami apa yang bisa di-cover oleh pihak asurasni dan apa yang tidak.
Jakarta, Autos.id – Asuransi kendaraan saat ini rasanya jadi proteksi utama dalam mencegah sejumlah hal yang tidak diinginkan pada kendaraan Anda.
Namun nyatanya, banyak pemegang polis asuransi yang tak terlalu paham tentang peraturan asuransi kendaraan bermotor. Hal itu termasuk bagaimana cara klaim asuransi, dan juga item-item apa pada kendaraan yang bisa di klaim.
“Polis asuransi kendaraan biasanya meng-cover sampai 75 persen dari biaya perbaikan kerusakan. Kerusakan kendaraan yang terjadi sesuai dengan hasil survey dari pihak asuransi”
Oleh sebab itu Garda Oto, menggelar acara “Workshop Insurance” bersama media-media otomotif nasional yang tergabung dalam Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT), di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Workshop berlangsung interaktif dengan bedah kasus klaim asuransi yang sering dilakukan tertanggung pada asuransi Astra. Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra menghimbau agar pihak pertanggungan benar-benar memperhatikan dan memahami polis sehingga dapat mengklaim sesuai dengan aturan polis.
“Kita imbau pemegang polis agar memahami dan mengerti risiko apa saja yang bisa di cover asuransi. Karena semua tertera dalam polis asuransi,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Gunawan Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Astra Asuransi mengatakan polis asuransi kendaraan biasanya meng-cover sampai 75 persen dari biaya perbaikan kerusakan. “Kerusakan kendaraan yang terjadi sesuai dengan hasil survey dari pihak asuransi dan akan di cover 75 persen dari biaya pertanggungan,” jelasnya.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO, Pilih Mana?
Terkait Workshop Astra bersama jurnalis, Indra Prabowo Ketua Forwot mengungkapkan Workshop ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan ilmu kepada masyarakat luas melalui pemberitaan dari wartawan. Selain itu meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi, khususnya asuransi kendaraan dan bisa mengedukasi masyarakat berhubungan dengan asuransi.
“Semoga bisa memberikan bahan penulisan sekaligus menambah ilmu teman-teman untuk mengedukasi masyarakan pentingnya asuransi kendaraan bagi masyarakat ini,” tukas Indra.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.