Last updated on 12 Desember, 2018
Sampai hari ini, pemalsuan merek atau barang masih cukup marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk dapat menghindari pemalsuan, MIAP & INTA menggelar forum diskusi perlindungan konsumen di Indonesia.
Jakarta, Autos.id – Pemalsuan produk merupakan masalah bagi banyak industri dalam skala global. Berdasarkan laporan INTA dan The International Chamber of Commerce, nilai ekonomi global dari pemalsuan dan pembajakan diperkirakan mencapai 2,3 triliun US dollar pada tahun 2022.
Sementara di Indonesia sendiri, hasil survei Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), menunjukkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2005, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk mencapai Rp.4,41 triliun dan angkanya meningkat tajam ditahun 2014 yang mencatatkan kerugian hingga Rp.65,1 triliun.
“MIAP bersama pemangku kepentingan kekayaan intelektual senantiasa berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran produk palsu/ilegal, khususnya bagi konsumen sebagai pengguna akhir, dimana mereka ini yang secara langsung merasakan kerugian akibat penggunaan produk palsu/ilegal,” ujar Justisiari P. Kusumah, Ketua MIAP.
Kasus pemalsuan merek atau produk ini terjadi di segala sektor, tidak terkecuali otomotif. Di ranah otomotif, oli adalah produk yang cukup banyak dipalsukan. Namun ternyata, oli bukanlah komponen mobil yang paling banyak dipalsukan.
“Di sektor otomotif, komponen fast moving seperti fan belt dan sebagainya adalah yang paling banyak dipalsukan. Ini terjadi karena komponen fast moving mempunyai usia pakai yang membuat orang-orang harus menggantinya apabila sudah waktunya melakukan penggantian,” terang Justisiari P. Kusumah.
Untuk menanggulangi tindak pemalsuan di Indonesia, MIAP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual untuk dapat menekan angka peredaran barang palsu/ilegal di Indonesia.
Program brand protection, yang menjadi cara jitu untuk melindungi diri dari pemalsuan. Penting bagi produsen mengkomunikasikan kepada konsumen tentang product knowledge dan informasi lain terkait dengan keaslian merek sehingga konsumen dapat terhindar dari produk palsu.
Sanksi hukum yang akan diberikan kepada oknum yang melakukan tindak pemalsuan juga tidak main-main. Jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemalsuan dan itu terkait dengan perlindungan konsumen, maka ia akan dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Kopdar Camping Mengisi Agenda Ultah Kedua TAC Bandung
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.