Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Larangan Mendengarkan Musik Saat Nyetir Gak Masuk Akal !

Larangan mendengarkan musik saat nyetir dinilai tidak masuk akal, karena hanya di mobil seseorang mendapatkan privasi seutuhnya untuk mendengarkan musik yang dia suka.

Jogjakarta, Autos.id – Munculnya peraturan lalu lintas terbaru terkait larangan mendengarkan musik saat nyetir terus mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Kali ini diwakili oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

Osamu Iwaba, Director of Sales and Marketing Division MMKSI menilai jika larangan mndengarkan musik saat nyetir tidak masuk akal. Menurut dia, mendengarkan musik di mobil adalah tempat paling tepat untuk seseorang menikmati dirinya sendiri di ruang yang privat.

“Mungkin kalau di rumah atau di kantor dia tidak bisa sebebas di mobil saat mndengarkan musik. Atau misalnya dia sedang berpergian bersama teman-temannya tetapi sepanjang perjalanan keadaan di mobil harus sunyi karena dia sedang mengemudi, saya rasa ini tidak masuk akal”

Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik

“Mungkin kalau di rumah atau di kantor dia tidak bisa sebebas di mobil saat mndengarkan musik. Atau misalnya dia sedang berpergian bersama teman-temannya tetapi sepanjang perjalanan keadaan di mobil harus sunyi karena dia sedang mengemudi, saya rasa ini tidak masuk akal,” ucap Iwaba disela acara Xpander Media Touring 2018 di Jogjakarta, Selasa (06/03/2018).

Iwaba menuturkan, jika ada aturan tentang larangan merokok saat berkendara, maka itu lebih masuk akal. Karena merokok artinya memegang setir kendaraan dengan satu tangan akibat tangan yang lain memegang rokok. Ini tentu berbahaya bagi si pengemudi juga bagi pengguna jalan lain.

Demikian pula, kata Iwaba, jika ada larangan menggunakan ponsel sata mengemudi tentu ini sangat tepat. Karena jelas sekali berponsel saat berkendara, meski sudah menggunakan bantuan handsfree atau Bluetooth speakers, tetap memecah konsentrasi seseorang yang sedang berada di balik kemudi kendaraan bermotor.

“Namun kalau itu sudah jadi keputusan peraturan dari pemerintah dan sudah menjadi regulasi tetap,maka kami sebagai perusahaan harus mengikutinya,” tutup Osamu.

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tips

Jika Anda tidak membawa peralatan ini, maka sebagai pengemudi yang dianggap lalai, Anda bisa terkena sanksi lho! Peralatan darurat ini wajib dibawa apabila dalam...

Berita Otomotif

Ganjil genap di Tol Tangerang akan diberlakukan mulai Mei 2018, ini setelah melihat kesuksesan peraturan yang sama di Tol Cikampek untuk menurunkan volume kendaraan...

Berita Otomotif

Kebijakan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek hari ini mulai diberlakukan, efektifkah untuk menurunkan jumlah populasi kendaraan di tol tersebut? Jakarta, Autos.id – Hari ini...

Berita Otomotif

Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara oleh RSA Indonesia dianggap sebagai aturan yang perlu dipatuhi karena ini berkaitan pula dengan etika berkendara di...

error: Content is protected !!