Kecelakaan lalulintas bukan cuma menimbulkan kerugian berupa luka ringan atau berat, namun kecelakaan di jalan raya turut pula menimbulkan kerugian material.
Jakarta, Autos.id – Selain kerugian fisik berupa luka ringan dan berat atau bahkan meninggal dunia, kecelakaan lalulintas juga dapat menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Sekitar 1,3 juta orang meninggal di dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalulintas. Sementara antara 20-50 juta orang menderita luka-luka hingga cacat akibat mengalami kecelakaan jalan raya. WHO (World Health Organization) pun mengungkapkan bahwa 90% kecelakaan yang menyebabkan kematian diderita oleh orang-orang berpenghasilan rendah dan menengah. Ironisnya, 48% korban meninggal akibat kecelakaan adalah orang-orang berusia muda 15 – 44 tahun dengan jumlah korban laki-laki lebih banyak dari perempuan.
Sedangkan di Indonesia, berdasarkan data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sejak tahun 2011-2014 jumlah kasus kecelakaan di Indonesia melebihi 100.000 kasus per tahun dengan puncaknya pada tahun 2012 dengan 117 ribuan kecelakaan.
“Kerugian materi akibat korban lalulintas pada 2010 mencapai Rp 158.259 juta, 2011 (Rp 217.435 juta), 2012 (Rp 298.627 juta), 2013 (Rp 255.864 juta), dan 2014 (Rp 250.021 juta)”
Dari ribuan kasus kecelakana ini merenggut jumlah korban jiwa kematian pada 2010 dengan 19.873 jiwa, pada 2011 31.195 jiwa, 2012 (29.544 jiwa), 2013 (26.416 jiwa), dan 2014 (28.297 jiwa). Dari data ini kematian akibat kecelakaan lalulintas tertinggi terjadi pada 2014 atau setiap hari terdapat 85,5 orang tewas di jalan raya dan setiap jam sekitar 3,6 orang mati akibat kecelakaan lalulintas.
Ironisnya, jumlah korban jiwa itu diikuti juga dengan meningkatnya kerugian materi. menurut Polri, kerugian materi akibat korban lalulintas pada 2010 mencapai Rp 158.259 juta, 2011 (Rp 217.435 juta), 2012 (Rp 298.627 juta), 2013 (Rp 255.864 juta), dan 2014 (Rp 250.021 juta). Dari data itu terlihat kerugian materi akibat korban lakalalin (kecelakaan lalulintas) di Indonesia dari 2010-2014 sudah mencapai Rp 1,18 miliar.
“Seperti kita ketahui bahwa setiap kecelakaan akan menyebabkan kerugian materi yang besar. Jika kecelakaan melibatkan kepala keluarga sehingga dia mengalami cacat tetap atau meninggal bisa menyebabkan pemiskinan di keluarganya,” ujar Syubhan Akib, Redaktur Mobil123.com ketika menggelar talkshow safety driving bertajuk “Faktor-Faktor yang Harus Diperhatikan saat Mengemudi” di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
“Kami sadar bahwa banyak faktor menjadi penyebab kecelakaan dan banyak pihak atau hal harus dibenahi, namun kali ini kami menyoroti pengemudi kendaraan bermotor dengan memberikan beberapa tips penting dalam mengemudi seperti patuhilah rambu-rambu lalulintas, jangan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba, selalu memakai seatbelt, tidak mengoperasikan handphone,” imbuhnya.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.