Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan H-5 Lebaran 2016 kendaraan komersial jenis truk dilarang melintas di Ibukota hingga H+3 Lebaran kecuali truk pengangkut bahan bakar yang akan ke berbagai daerah.
Jakarta, Autos.id – Kemacetan parah setiap kali musim mudik Lebaran membuat pemerintah DKI Jakarta memberlakukan larangan kendaraan komersial jenis truk untuk melintasi jalan DKI Jakarta mulai H-5 Lebaran 2016 hingga H+3 Lebaran 2016.
Kendaraan komersial yang boleh melintas di jalur Jakarta hanya truk pengangkut bahan bakar yang bertugas untuk mendistribusikan bahan bakar pada sejumlah SPBU disepanjang jalur mudik. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub).
“Kendaraan komersial yang boleh melintas di jalur Jakarta hanya truk pengangkut bahan bakar yang bertugas untuk mendistribusikan bahan bakar pada sejumlah SPBU disepanjang jalur mudik“
Dalam Surat Edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2016 menyebutkan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dijalur mudik.
Andri Yansah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, mengatakan pemberlakuan kebijakan truk dilarang melintas H-5 Lebaran 2016 ini untuk mengantisipasi kemacetan parah dijalur-jalur rawan macet saat mudik. “Kita mengikuti arahan Menhub. Jadi sejak H-5 Lebaran seluruh truk dilarang beroperasi,” kata Andry di Jakarta.
Andry menambahkan pemberlakuan larangan ini akan berakhir 9 Juli 2016 setelah arus mudik mulai sepi, sehingga tidak menimbulkan kepadatan berlebihan. Kepada semua operator maupun pemilik truk, Dinas Perhubungan berharap agar mengindahkan pemberitahuan tersebut untuk kelancaran mudik Lebaran 2016.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.