Larangan motor melintas di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta mulai 21 Agustus 2017 hingga 11 September 2017, dan segera diberlakukan.
Jakarta, Autos.id – Bagi Kawan Autos yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, perlu tau nih. Mulai 21 Agustus 2017 lalu Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi larangan motor melintas di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sosialisasi larangan motor melintas di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ini akan dilakukan mulai 21 Agustus 2017 hingga 11 September 2017. Berlaku sejak pukul 06.00 hingga pukul 23.00. Setelah sosialisasi nantinya pada 12 September – 10 Oktober 2017 akan dilakukan uji coba. Setelah proses uji coba, kebijakan itu akan diterapkan secara permanen pada tanggal 10 Oktober 2017.
“Yang diusulkan pembatasan motor diperluas pertama Sudirman-Thamrin dari HI sampai ke Bundaran Senayan, kemudian Rasuna Said sampai Imam Bonjol. Itu yang diusulkan, tapi itu belum fix juga dan akan dilaporkan ke gubernur DKI Jakarta dulu”
Dilansir dari Detik.com, keputusan untuk perluasan pembatasan motor di Jl Rasuna Said sudah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) beberapa hari lalu di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta. Dalam FGD, Dishubtrans DKI Jakarta mengusulkan pembatasan motor diperluas hingga ke area ganjil-genap.
“Yang diusulkan pembatasan motor diperluas pertama Sudirman-Thamrin dari HI sampai ke Bundaran Senayan, kemudian Rasuna Said sampai Imam Bonjol. Itu yang diusulkan, tapi itu belum fix juga dan akan dilaporkan ke gubernur DKI Jakarta dulu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Menurut dia, adanya aturan larangan motor melintas di Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi dengan peningkatan moda transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di dua ruas jalan tersebut memang bertujuan untuk ‘memaksa’ masyarakat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.
Pembatasan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal 133 ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
“Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133,” pungkasnya.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.