Last updated on 25 Februari, 2022
Relaksasi PPnBM ini akan berlaku hingga akhir Maret 2022
Jakarta, Autos.id – Awal tahun 2022, pemerintah kembali memberlakukan insentif PPnBM DTP untuk jenis kendaraan dibawah Rp 200 juta dan juga untuk jenis kapasitas mesin 1500 cc. Insentif pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut harga OTR Jakarta atas kepemilikan mobil pertama, diantaranya untuk mobil:
- Honda Brio Satya S MT : Rp. 153.700.000,-
- Honda Brio Satya E MT : Rp. 165.200.000,-
- Honda Brio Satya E CVT : Rp. 180.800.000,-
- Honda Brio RS MT: Rp. 196.400.000,-
- Honda Brio RS CVT : Rp. 212.500.000,-
- Honda Brio RS Urbanite MT : Rp. 203.400.000,-
- Honda Brio RS Urbanite CVT : Rp. 219.500.000,-
Sementara, penyesuaian harga untuk Honda Mobilio E CVT akan diumumkan saat produksi untuk rangka tahun 2022 kembali dimulai di pabrik Honda. Insentif PPnBM DTP berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sehingga konsumen yang telah melakukan pembelian mobil Honda yang menerima insentif ini dapat menghubungi dealernya untuk mendapatkan refund, sesuai selisih harga OTR mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP tersebut.
“Kami sangat mendukung Relaksasi PPnBM DTP karena sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Kami menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini, sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,” papar Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.