Kebijakan plat nomor ganjil genap akan berlaku mulai 23 Agustus 2016, namun kebijakan ini akan diuji coba mulai 20 Juli 2016 di tiga ruas jalan di Jakarta.
Jakarta, Autos.id – Peningkatan volume kendaraan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan jalan menjadi penyebab kemacetan parah di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengkaji berbagai kebijakan sebagai solusi penanganannya.
Setelah beberapa kebijakan seperti 3 in 1, pemberlakuan jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) yang mandeg, kali ini kebijakan plat nomor ganjil genap hadir sebagai kebijakan pamungkas Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Menurut AKBP Awi Setiyono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, kebijakan plat nomor ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi volume kendaraan yang tinggi setiap harinya di Jakarta. Dan kebijakan ini diharapkan dapat membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. “Kita akan awali dengan sosialisasi mulai 28 Juni hingga 19 Juli, kemudian uji coba pada 20 Juli sampai 20 Agustus 2016 dan eksekusi atau pelaksanaannya 23 Agustus 2016,” urai Setiyono di Jakarta.
“Kita akan awali dengan sosialisasi mulai 28 Juni hingga 19 Juli, kemudian uji coba pada 20 Juli sampai 20 Agustus 2016 dan eksekusi atau pelaksanaannya 23 Agustus 2016”
Nantinya penerapan plat nomor ganjil genap akan berlangsung di tiga jalur utama di Jakarta yang sebelumnya diberlakukan sistem 3 in 1. Antara lain ruas jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan HR Rasuna Said sebagai kantong-kantong kemacetan dan pusat perkantoran di DKI Jakarta.
Waktu pemberlakukan plat nomor ganjil genap pun akan mengikuti waktu kepadatan Jakarta yang semula berlaku untuk jalur 3 in 1 yakni pukul 07.00 – 10.00 WIB pagi dan pukul 16.00 – 20.00 WIB saat jam pulang kerja. Para pemilik kendaraan yang memiliki nomor terakhir dari kombinasi plat kendaraan mereka akan dilihat apakah masuk kategori angka ganjil atau angka genap.
Terkait kebijakan plat ganjil genap, Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menambahkan penerapan kebijakan plat nomor ganjil genap di jalur bekas 3 in 1 berlaku untuk semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Dan aturan ini juga berlaku untuk kendaraan dengan nomor seri dari luar Jakarta.
“Ini supaya adil bagi semua dan kita harap yang dari luar juga menghormati aturan kita. Saya optimis ini bisa mengurangi kemacetan dan sebagai solusi pengganti 3 in 1,” bebernya.
Aturan genap-ganjil ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (plat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.