Last updated on 30 Mei, 2024
Seluruh pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum akan menjadi keharusan mulai 1 Nopvember 2017 ini. Jika tidak akan ada sanksi dari pihak Kemenhub.
Jakarta, Autos.id – Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, memerintahkan untuk para pengemudi taksi online untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tipe A Kategori Umum.
Kewajiban para pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum ini kata Budi sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Memiliki SIM juga merupakan wujud dalam menaati undang-undang yang berlaku, juga menumbuhkan kesadaran para pengemudi dalam menjaga aspek keselamatan berlalu lintas kendaraan berdasarkan golongan dan kualifikasi yang dimiliki, dan hal ini merupakan tanggung jawab untuk melayani masyarakat,” ujar Menhub seperti dikutip dari siaran pers Kemenhub.
baca artikel menarik lain tentang ranmor dki
“Saya menghimbau semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum dan juga saya sudah mendapat komitmen dari rekan angkutan online dan konvensional untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan”
Baca juga: Tips lulus Uji Emisi, Cek Disini
Lebih lanjut, Menhub menekankan kesadaran operator angkutan online secara bersama berkomitmen untuk ikut mematuhi undang-undang yang berlaku. “Saya menghimbau semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum dan juga saya sudah mendapat komitmen dari rekan angkutan online dan konvensional untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan,” katanya.
Dalam masa transisi, Kemenhub memberikan waktu 3 bulan sejak PM.108 Tahun 2017 diberlakukan pada 1 November 2017 untuk memberikan toleransi agar dalam waktu 1 -2 bulan, semua stakeholders wajib memenuhinya.
baca artikel menarik lain tentang ranmor
Menhub juga mengapresiasi pelayanan Polri yang baik dalam proses pembuatan SIM A Umum. “Saya apresiasi Polri punya fasilitas yang baik sekali dan komprehensif. Biayanya juga murah yaitu untuk pembuatan baru SIM A Umum biaya pengurusan sebesar Rp. 120.000 dan perpanjang Rp. 80.000. Hari sabtu pun juga dibuka pelayanannya,” terang Budi.
Baca juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Ranmor DKI Jakarta
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.