Aturan mengenai angkutan online di Indonesia akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Berikut 9 aturan mengenai taksi dan ojek online.
Jakarta, Autos.id – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah menetapkan aturan baru untuk angkutan online di Indonesia. Aturan baru ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang jelas bagi para pengusaha angkutan online maupun pengemudinya.
Aturan baru angkutan termasuk untuk online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti Peraturan Nomor 26 Tahun 2017. Permenhub Nomor 108 ini akan aktif berlaku pada 1 November 2017.
“Menurut Permenhub Nomor 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi”
Menurut Permenhub Nomor 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi. Peraturan ini juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online.
Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.
Berikut ini 9 aturan baru angkutan online yang tertuang dalam Permenhub No 108/2017:
- Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer;
- Tarif: penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya;
- Wilayah operasi: beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur;
- Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur;
- Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring;
- Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi;
- Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan;
- Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor;
- Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum;
Bagaimana pendapat Kawan Autos yang punya profesi sebagai pengemudi angkutan online?
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.