Dua perusahaan Cina diganjar denda miliaran rupiah karena menggunakan logo BMW tanpa izin untuk keperluan produksi barang baru.
Tiongkok, Autos.id – Sebuah kasus mengejutkan dunia otomotif. Pasalnya pemerintah Cina menindak dua perusahaan karena menggunakan logo BMW sebagai merek dagang dan menggantinya menjadi BMN tanpa mencopot desain bawaan BMW.
Perusahaan bernama Holdings Deguo Baoma Group, menurut laporan Leftlane, Kamis (22/12/2016) telah menyalahi hukum perdagangan karena telah melanggar hak kekayaan intelektual. Makin berat karena ada satu perusahaan lain juga turut menggunakan logo tersebut untuk untuk menggunakan logo BMW tersebut untuk produk aksesori seperti pakaian dan tas.
“Kedua perusahaan tengah menghadapi sanksi hukum dengan kewajiban membayar denda pinalti 3 juta Yuan atau sekitar Rp 5,8 miliar kepada raksasa otomotif asal Jerman tersebut”
Untuk itu BMW dengan tegas mengutuk kedua perusahaan tersebut. Dari perkembangan kasus ini, kedua perusahaan tengah menghadapi sanksi hukum dengan kewajiban membayar denda pinalti 3 juta Yuan atau sekitar Rp 5,8 miliar kepada raksasa otomotif asal Jerman tersebut sebagai hukuman karena telah merugikan BMW.
Meski demikian, tuntutan terhadpa kedua produsen Tiongkok ini menuai protes. Pasalnya, banyak produsen lokal yang merasa dirugikan karena setiap kali berkreatif untuk membangun produk sendiri dianggap imitasi. Sehingga hal ini menjadi isolasi bagi mereka untuk mengembangkan dan membangun kendaraan baru.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.