CCTV pemantau jalan raya akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah berupa pemberitahuan sanksi tilang dari polisi.
Jakarta, Autos.id – Para pengendara lalu lintas yang “gemar” melakukan pelanggaran, siap-siap saja kena tilang meski tak terlihat Polisi berjaga. Hal itu lantaran bakal ada CCTV pemantau jalan raya di hampir semua lampu merah di jalan raya.
Demikian diungkapkan Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya. Menurut dia, nantinya CCTV pemantau jalan raya ini akan merengkam semua pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi tilang.
“Petugas yang memantau lalu lintas melalui CCTV, dapat menegur secara tidak langsung para pelanggar lalu lintas”
“Tapi sampai saat ini masih dalam proses perencanaan,” kata Halim seperti dikutip dari Detik.com Meski demikian ia tak mengelak mengakui kalau sisitem tilang CCTV pemantau di beberapa ruas lampu merah sudah berlaku di kota lain.
Sementara itu laman Facebook Jakarta Smart City telah menulis jika Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta telah memiliki fasilitas CCTV yang ditempatkan di traffic light. “Petugas yang memantau lalu lintas melalui CCTV, dapat menegur secara tidak langsung para pelanggar lalu lintas yang berhenti melewati marka garis stop. Petugas pun akan meminta para pelanggar tersebut untuk memundurkan kendaraannya hingga ke posisi yang benar,” tulis lama tersebut.
Sebelumnya, warganet sempat dihebohkan dnegan beredarnya video pelanggar lalu lintas yang ditegur melalui pantauan CCTV. Video ini diyakini berasal dari Surabaya dan Bandung. Bahkan untuk warga Surabaya, pelanggar yang terekam CCTV akan dicatat oleh Dinas Perhubungan setempat baru diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak berupa pemberian sanksi tilang.
Polisi akan memberikan surat pemberitahuan tilang tersebut yang dilayangkan langsung ke rumah pemilik kendaraan. Pada bulan September ini sudah mulai masa sosialisasi sehingga pelanggar belum akan ditilang, namun mulai Oktober setiap pelanggar sudah akan dikenakan sanksi tilang.
Sementara untuk Jakarta, Halim mengatakan bahwa metode yang sama seperti di Surabaya dan Bandung juga akan diterapkan. Namun sampai saat ini prosedur tilang melalui CCTV pemantau jalan raya masih dalam proses pembicaraan dengan instansi terkait.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.